Nasional

PPPK Boleh Daftar CPNS Tanpa Mundur

Terkait pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, ada informasi baru yang menarik. PPPK dapat mendaftar untuk seleksi CPNS 2024 tanpa perlu mengundurkan diri dari posisi mereka saat ini.

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024

PPPK Tidak Perlu Mengundurkan Diri

Menurut laporan dari Kompas.com, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengonfirmasi bahwa PPPK tidak perlu mengundurkan diri untuk mendaftar CPNS 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023.

“Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.”

Aba Subagja menyatakan bahwa PPPK yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk melamar CPNS 2024. Selama proses seleksi berlangsung, PPPK tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari posisinya. Pengunduran diri dari PPPK hanya diperlukan jika mereka dinyatakan lulus CPNS 2024. Jika tidak diterima, mereka tetap bisa melanjutkan pekerjaan sebagai PPPK.

Aturan terkait pengunduran diri PPPK saat diterima sebagai CPNS 2024 diatur dalam ayat 2 Pasal 56 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, yang menyebutkan bahwa PPPK yang akan diangkat sebagai PNS harus mengundurkan diri sebelum penetapan sebagai PPK.

Untuk PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, PPPK yang ingin mendaftar harus memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun sebagai PPPK dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi syarat-syarat lain yang berlaku untuk seleksi CPNS 2024.

Syarat Umum CPNS 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau yang sejenis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Ijazah terakhir
  • Transkrip nilai
  • Akta kelahiran
  • Pas foto formal
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat lamaran
  • Dokumen lain sesuai persyaratan khusus seleksi dan instansi yang dilamar.

Kumpulan Materi CPNS dan PPPK 2024

Pemerintah telah mengumumkan kebutuhan CPNS 2024 yang mencapai 2.302.543 formasi, dengan 429.183 formasi di instansi pusat, 1.867.333 formasi di pemerintah daerah, dan 6.027 formasi di sekolah kedinasan. Pemerintah juga akan memberikan alokasi khusus pada CPNS tahun ini untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Instansi dengan formasi terbanyak adalah Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Disclaimer:

Informasi dalam website ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum. Konten dibuat dengan bantuan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) serta rangkuman dari berbagai sumber online dalam dan luar negeri. Pembaca bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan sendiri, dan selalu lakukan riset mandiri sebelum membuat keputusan terkait konten ini.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button