ArtikelNasional

Rincian Formasi, Persyaratan, Alur Pendaftaran dan Passing Grade CPNS 2024

  1. Masuk Akun

  • Pilih Jenis Formasi
  • Pilih jenis seleksi CPNS
  • Terakhir, pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
  1. Unggah Dokumen

  • Periksa resume dan akhir pendaftaran
  • Kemudian cetak kartu informasi akun dan pendaftaran akun
  • Setelah selesai akhir pendaftaran

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Sebelum mendaftarkan diri, para peserta sebaiknya sudah mengetahui syarat pendaftaran CPNS 2024. Adapun syarat ini terbagi menjadi syarat umum dan administrasi.

Syarat Umum Pendaftaran

Syarat umum pendaftaran CPNS 2024 termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut ini rinciannya:

  • Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
  • Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dihentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dihentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia Ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di kementerian.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Tidak boleh mengusulkan pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
  • Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
  • Pelanggar memerintahan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Terkhusus untuk pelamar formasi cumlaude dengan persyaratan:
    1. Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini.
    2. Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat izin, dibuktikan dengan tanggal izin yang tertulis pada ijazah.
    3. Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri termasuk ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat izin setara cum laude.
  • Bagi pelamar formasi penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan berikut:
    1. Surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas.
    2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan.
    3. Penyayang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya dengan menyatakan kondisinya sebagai penyandang disabilitas di SSCASN, sertakan surat keterangan RS/puskesmas dan video aktivitas di atas.
  • Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan dengan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan pada tahap pembuatan akun SSCASN.
  • Pelamar khusus formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal dengan menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN.
  • PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
  • Pelamar formasi diaspora dikenai syarat sebagai berikut:
    1. WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun.
    2. Paspor RI yang masih berlaku.
    3. Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (pendidikan minimal dokter spesialis); atau perekayasa, statistiki, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)
    4. Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar
    5. Dokter pendidik klinis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
    6. Dosen, peneliti, dan perekayasaan dengan kualifikasi dokter pendidikan dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
    7. Tidak sedang menjalani program post-doctoral yang dibiayai pemerintah
    8. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Lihat:  Kabupaten Ende Buka 1.950 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

  • Pelamar khusus CPNS formasi putra/putri Papua memenuhi syarat:
    1. Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
    2. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
    3. Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu.
Previous page 1 2 3 4Next page
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button